Perjanjian Mitra Penulis



Pada menu Proyek buku klik menu penulis untuk masuk ke menu penulis. Disini ditampilkan kakak sebagai penulis. Setelah kakak masuk menu penulis dari Silahkan klik tombol hijau untuk melakukan publikasi katalog sementara. kemudian kakak juga bisa klik untuk menghubungi editor untuk melakukan koreksi terhadap draft buku kakak. Kakak dapat melengkapi Dokumen Perjanjian Kerjasama dan Pengajuan ISBN.

Surat Perjanjian Kerjasama Bukupedia bersifat opsional dan tidak wajib, anda bisa melewati langkah ini. File pdf yang diberikan oleh penerbit langsung di bubuhkan dengan materai atau e-materai yang dikeluarkan oleh PERURI. Untuk penggunaan e-materai berbeda dengan materai tempel yang biasa kita beli di kantor pos atau agen yang berbentuk kertas. E-materai asli hanya dibeli melalui website e-meterai. Setelah melakukan pembelian, taruh e-materai pada posisi sebelah kanan tanda tangan penulis menutupi kotak bertuliskan e-materai.
Penempatan e-meterai


Setelah materai dibubuhkan pada Surat Perjanjian Kerjasama, file tersebut kemudian dilakukan tanda tangan biasa untuk materai tempel kertas biasa atau elektronik untuk e-materai oleh penulis. Perlu di ingat tanda tangan elektronik bukanlah melakukan penempelan tanda tangan manual ke dokumen pdf, tetapi tanda tangan elektronik hanya bisa dilakukan oleh aplikasi penyelenggara PSRE resmi dari Kominfo.
File final hasil output dari tanda tangan digital, akan kita cek keaslian dokumennya menggunakan portal verifikasi dari Peruri. Unggah file final ke portal tersebut. Pastikan hasil verifikasi mengeluarkan dua data digital signed yaitu Materai dan Nama Penulis. Contohnya seperti gambar di bawah ini.
Hasil Verifikasi Dokumen yang Valid

Lakukan hal yang sama dengan dokumen Pengajuan ISBN(SPI). Proses selanjutnya adalah proses untuk komunikasi ke Editor untuk melakukan perbaikan aatas draft buku yang diajukan. Kita sebut sebagai proses drafting.


FAQ Pengurusan Surat Perjanjian Kerjasama
Susah daftar di portal e-materai.co.id kak, bisa ga kita titip beliin e-materai?
    diprint saja, pakai materai dan tanda tangan basah

Boleh ga kita pake tanda tangan digital?
    Boleh, asal masih PSE Resmi Kominfo, daftar provider PSE bisa dilihat di portal TTE Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar